699968883153733
Izin Umrah PPIU
91201076029420003
Akreditasi A
Kementrian Agama RI
Izin Haji PIHK
91201076029420001

Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

Travel Berkah Cinta Sholawat (BCS) menghadirkan layanan Badal Haji sebagai bentuk solusi ibadah bagi kaum muslimin dan muslimat yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung karena meninggal dunia, uzur, sakit berat, atau keterbatasan fisik.

Melalui program ini, ibadah haji akan dilaksanakan oleh jamaah yang telah berhaji dan berpengalaman, atas nama orang yang dibadalkan, sesuai tuntunan syariat Islam dan ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia.

FASILITAS :

  • Pelaksanaan ibadah haji lengkap oleh jamaah resmi yang telah berhaji sebelumnya.

  • Sertifikat Badal Haji atas nama yang dibadalkan.

  • Dokumentasi pelaksanaan (foto/video)

  • Laporan pelaksanaan ibadah dari pelaksana badal.

  • Gift Menarik

Ketentuan :

  • Pelaksanaan Badal Haji dilakukan pada musim haji setiap tahun (bulan Dzulhijjah) bersama jamaah haji resmi.

  • Biaya badal haji mencakup seluruh kebutuhan pelaksanaan, akomodasi, dan administrasi.

  • Pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor Travel Berkah Cinta Sholawat atau melalui layanan online resmi.

  • Pendaftar akan menerima bukti pendaftaran, tanda terima pembayaran, dan surat pernyataan resmi.

 

 

Syarat & Ketentuan

1. Pengertian Badal Haji

Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang (pelaksana badal) atas nama orang lain (yang dibadalkan) yang tidak mampu menunaikan ibadah haji karena meninggal dunia atau uzur syar’i (sakit permanen, lanjut usia, atau tidak memungkinkan secara fisik).


2. Syarat Pendaftar / Pemberi Amanah

  1. Mengisi formulir pendaftaran badal haji dengan lengkap dan benar.

  2. Menyertakan fotokopi KTP pendaftar dan KTP orang yang dibadalkan.

  3. Melampirkan dokumen pendukung:

    • Akta kematian (jika yang dibadalkan telah meninggal dunia), atau

    • Surat keterangan uzur dari dokter/keluarga (jika masih hidup).

  4. Melakukan pembayaran biaya badal haji sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Syarat Orang yang Dibadalkan

  1. Beragama Islam dan telah baligh.

  2. Memiliki niat dan keinginan untuk berhaji, namun tidak mampu secara fisik atau sudah wafat.

  3. Belum pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.

  4. Dapat dibadalkan oleh orang yang telah menunaikan haji secara sah.


4. Ketentuan Pembayaran dan Ujroh (Honor Badal)

  1. Pembayaran biaya badal haji dilakukan lunas sebelum keberangkatan.

  2. Biaya sudah termasuk: biaya pelaksana haji, akomodasi, transportasi, dan administrasi.


5. Ketentuan Pelaksanaan Badal Haji

  1. Badal Haji dilaksanakan oleh jamaah resmi dan sah yang berangkat haji melalui jalur legal.

  2. Pelaksana badal akan menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji sesuai tuntunan syariat atas nama orang yang dibadalkan.

  3. Setelah pelaksanaan, pihak Travel Berkah Cinta Sholawat akan memberikan:

    • Sertifikat Badal Haji

    • Dokumentasi pelaksanaan (foto/video jika memungkinkan)

    • Gift Menarik

  4. Pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau pembatalan yang diakibatkan oleh force majeure (bencana alam, kebijakan pemerintah, kondisi keamanan, dan sejenisnya).


6. Ketentuan Tambahan

  1. Semua data pendaftar dan yang dibadalkan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak penyelenggara.

  2. Pembatalan oleh pendaftar setelah administrasi berjalan akan dikenakan biaya pemotongan sesuai ketentuan.

  3. Dengan menandatangani formulir pendaftaran, pendaftar dianggap telah membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id